Dari hasil penyelidikan atas adanya dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.
Tersangka selaku Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi Tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341,-
Direncanakan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014, dalam rangka percepatan proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Budi Susila, SH. MH – Ketua Tim Pemeriksaan Khusus
- Danang Wijayanti Ak. MSi – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI
Kedua Saksi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik mengingat adanya kegiatan lembaga yang tidak dapat ditinggalkan serta masih mempersiapkan data-data yang penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tersangka sehingga meminta untuk dapat diagendakan kembali pemeriksaannya selaku Saksi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung