Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim PPNS Ditgakum Ditjen Pajak Berhasil Tangkap Tersangka LH
Oleh Admin | Kamis, 13 Juni 2019

Pada hari ini Kamis, tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 03.15 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim PPNS Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka LH di Hotel 88 Kedoya Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Tersangka LH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018 oleh PPNS Penegakan Hukum Ditjen Pajak, adalah orang yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan dengan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) dengan bantuan Terpidana Djoko Pranggono & Herry Prabowo menggunakan antara lain PT. Virora Cipta Indonusa, PT. Vitech Indoroki Utama, PT. Sawitri Era Plasmasindo, PT Trispurna Indonesia, dll selama dalam tahun pajak 2012 & 2013 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp. 10 miliar.

Tersangka LH disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah treakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 6 tahun dan denda minimal 2 kali maksimal 4 kali pajak terutang.

Bahwa penangkapan tersangka LH, dilakukan berdasarkan atas permintaan dari Dirjen Pajak bersama dengan Tim Tabur 31.1 Intelijen, diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

MUKRI

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung