Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013 yang dilakukan oleh Tersangka M – Pegawai PT. Pos Indonesia, Tersangka EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka SH – Karyawati PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia, dan Tersangka BS – Direktur Utama PT. Pos Indonesia untuk hari Selasa, 25 Nopember 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
- BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia.
2. Tersangka M tidak hadir dengan alasan Sakit.
3. Tersangka BdS tidak hadir dengan alasan sedang atau menjalankan tugas Negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di Pemerintah Baru Kabinet Kerja yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro, sebagaimana termuat dalam Surat Penasehat Hukum Tersangka No: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tanggal 20 Nopember 2014 , Perihal Penangguhan Pemeriksaan Terhadap Klien.
4. Tim Penyidik selanjutnya menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya sabagai Tersangka.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung