Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia atas nama tersangka “MS alias HP atau Aping” pekerjaan Karyawan Swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 dan tersangka “EWL” jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu ;
- Erwin Destiawan jabatan Commercial Banking Center (CBC) Bank Mandiri Solo.
- M. Sigit Pambudi jabatan Executive Credit Officer Bank Mandiri Pusat.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Erwin Destiawan menerangkan proses pembuatan nota analisis kredit untuk kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Central Stell Indonesia tahun 2011 dan tahun 2012.
- Sigit Pambudi menerangkan terkait proses pengambilan keputusan mengenai kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada PT. Central Stell Indonesia tahun 2011 dan tahun 2012.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 350 Milyar.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 12 (dua belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung