Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Ashar jabatan Direktur Utama PT. Hana Linesa.
- Eddy
- Benny Mamyo Hutaeyan
- Iqbal Hasan jabatan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga (Periode tahun 2010).
- Khoirudin. S. Budi.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Ashar menerangkan tentang proses transaksi antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Ratu Energy Indonesia.
- Eddy menerangkan tentang proses transaksi antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Ratu Energy Indonesia.
- Benny Mamyo Hutaeyan menerangkan tentang proses transaksi antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Ratu Energy Indonesia.
- Iqbal Hasan menerangkan tentang proses transaksi antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Ratu Energy Indonesia.
- Khoirudin. S. Budi menerangkan tentang proses transaksi antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Ratu Energy Indonesia.
Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung