Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PEJABAT DAN KARYAWAN PT. DANAREKSA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PEMBERIAN FASILTAS PEMBIAYAAN DARI PT. DANAREKSA PADA KEPADA PT. EVIO SECURITAS DAN PT. ADITYA TIRTA RENATA TAHUN 2014-2
Oleh Admin | Rabu, 06 Mei 2020

RABU, 06 MEI 2020

 

PEJABAT DAN KARYAWAN PT. DANAREKSA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PEMBERIAN FASILTAS PEMBIAYAAN DARI PT. DANAREKSA PADA KEPADA PT.  EVIO SECURITAS DAN PT. ADITYA TIRTA RENATA TAHUN 2014-2015

Jakarta, Rabu 06 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat dan Mantan Pejabat PT. Danareksa Sekuritas sebanyak 2 (dua) orang sebagai saksi dan 1 (satu) Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 ;

Serta memeriksa 2 (dua) orang saksi  perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;

Pihak yang diperiksa sebagai Saksi dan Tersangka yang diminta keterangannya untuk perkara Tipikor Danareksa PT, Evio Sekurit hari ini yaitu :-------------------------

  1. Hendra Asril (Karyawan PT. Danareksa Sekuritas ) ;
  2. Juli Hatawan (Karyawan PT. Danareksa Sekuritas) ;
  3. Ir. Rennier AR Latief / Tersangka (Direktur PT. Evio Sekuritas ) ;

Sementara itu untuk saksi perkara Tipikor Danareksa PT. Aditya Tirta Renata adalah :

  1. Bodan Pristiwandana (Direktur Keuangan PT. Danareksa Sekuritas) ;
  2. Nancy Urania (swasta/wirausaha)

Dari 4 (empat) orang saksi, 3 (tiga) orang merupakan pejabat dari pihak PT, Danareksa Sekuritas dan 1 (satu) orang dari pihak swasta, Semua diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada 2 (dua) perusahaan swasta tersebut diatas ;

Pemeriksaan para saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi / Tersangka  dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung