Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI) DISERAHKAN UNTUK TAHAP PERTAMA (I) KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) PADA DIREKTORAT PENUNTUTAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
Oleh Admin | Selasa, 04 Mei 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

     Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 372/001/K.3/Kph.3/05/2021

 

BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI) DISERAHKAN UNTUK TAHAP PERTAMA (I) KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) PADA DIREKTORAT PENUNTUTAN

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS

 

Jumat 30 April 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan 9 (sembilan) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama 9 (sembilan) Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Berkas perkara milik 9 (sembilan) Tersangka, yaitu:

  1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
  2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
  3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
  4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
  5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
  6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
  7. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional;
  8. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra;
  9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:

Primair        : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair    : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan 9 (sembilan) berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Penelitian Berkas Perkara Tahap Pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud. Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Penyerahan Tahap Pertama Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI atas nama 9 (sembilan) Tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 01 Mei 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung