Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan Pengadaan Kapal Angkutan Penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta TA 2012 dan 2013, untuk hari Selasa, 16 Desember 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka atas nama ABS – Direktur PT. Sanur Marindo Shipyard.
2. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis dan mekanisme keikutsertaan PT. Sanur Marindo Shipyard dalam kegiatan Pengadaan Kapal hingga menjadi pemenang dan pelaksana kegiatan termasuk hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak.
3. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-39/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 16 Desember 2014, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan 04 Januari 2015.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung