PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
RABU 02 SEPTEMBER 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Rabu 02 September 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK ;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Oknum OJK / FH, yaitu :
- FRERY KOJONGIAN, MBA selaku Direktur Utama periode tahun Desember 2015 s/d saat ini di PT MNC Asset Management
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu :
- BRAHMANTYO ADI NUGROHO, SE. selaku Staff Bagian Dana Seksi Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2015 s/d tahun 2019
- ERRY SYAFRUDDIN PASARIBU selaku Pejabat Fungsional K 1 Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya
- Saksi untuk Tersangka PT MNC Asset Management, yaitu :
- SUWANDI selaku Broker PT MNC Sekuritas
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu :
- SJANE LIKE KAAWOAN selaku Direktur PT Maybank Asset Management
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu :
- NENIWATI KUTIWAN selaku Karyawan PT CIMB Sekuritas
- DJOKO RAHARDJO selaku Karyawan PT CIMB Sekuritas
- DADANG MULYANA selaku Karyawan PT CIMB Sekuritas
8 (delapan) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung