Perkembangan penanganan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 2 orang Terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang Tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015, sebagai berikut:
1. Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka CCK – Direktur Utama PT. Korindo Motors
2. Yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan dan selanjutnya dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-29./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 26 Maret 2015, penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 26 Maret 2015 s/d 14 April 2015.
3. Penahanan terhadap CCK, merupakan penahanan Tersangka yang terakhir dari penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 setelah sebelumnya, tanggal 23 Maret 2015 menahan Tersangka BS.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung