Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TANGKAP BURONAN KE- 65 TERPIDANA IR. RUSMADI CHANDRA BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI. DAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT
Oleh Admin | Kamis, 10 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidmedmas.medsos@gmail.com                        

 

SIARAN PERS

KAMIS, 10 SEPTEMBER  2020

 

TANGKAP BURONAN KE- 65 TERPIDANA IR. RUSMADI CHANDRA BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI. DAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT

 

Rabu, 09 September 2020 sekira pukul 23.10 WIB malam tadi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Ir. RUSMANDI CANDRA di Warung Angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah.

Nama Lengkap Terpidana adalah Ir. RUSMANDI CHANDRA,  Tempat lahir Wajo, Tanggal lahir  28 Agustus 1968, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Tinggal  Komplek Perumahan Pesona Taman Dahlia Blok A No. 5 RT. I RW. 1  Kecamatan Mariso Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Pendidikan S – 1, Kewarganegaraan Indonesia.

Terpidana yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Bahwa terpidana Ir. RUSMADI CHANDRA dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar. Dan karenanya MARI dalam putusannya memberikan amar putusan :

  1. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
  2. Membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan;
  3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 22.000.000.000,- (duapuluh dua miliar rupiah) subsider 3 (tiga) tahun pidana kurungan,

Keberhasilan penangkapan buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status  sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH.MH.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung