Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Rehab dan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2009-2010
Oleh Admin | Selasa, 07 April 2015

Perkembangan penanganan tindak pidana korupsi Penyaluran dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk Rehab gedung SD dan pengadaan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2009-2010 dengan 7 (tujuh) orang Tersangka, yaitu yaitu Tersangka M – Staf Ahli Walikota Probolinggo (Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo), Tersangka HP – Direktur CV. Widya Karya Consultant, Tersangka ANW – Wakil Direktur CV. Jati Jaya, Tersangka DS – Direktur CV. Pandan Landung Consultant, Tersangka R – Direktur CV. Prasetyo, Tersangka MS – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, dan Tersangka S – Direktur CV. Indah Karya untuk hari Selasa, tanggal 07 April 2015, sebagai berikut:

1. Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu :

·         HP – Direktur CV. Widya Karya Consultant

·         DS – Direktur CV. Pandan Landung Consultant

·         MS – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo

2. Ketiga Tersangka hadir memenuhi pemanggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :

·       Kronologis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar Negeri pada Pemkot Probolinggo mengingat kedudukan Tersangka selaku Kepala Dinas Pendidikan serta ada tidaknya pemotongan dana termasuk siapa yang melaksanakan, serta ada tidaknya pemotongan-pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar Negeri tersebut (Tersangka MS)

·     Kronologis dari diikutsertakannya CV. Widya Karya Consultant dan CV. Pandan Landung Consultant sebagai perusahaan yang melakukan pengawasan (termasuk perencanaan) dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar Negeri padahal kegiatan tersebut adalah swakelola serta hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut yang diduga banyak tidak sesuai dengan spesifikasi (Tersangka HP dan Tersangka DS)

3. Selanjutnya Penyidik menahan ketiganya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 April 2015 s/d 26 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :

·      Print-41/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 07 April 2015, untuk Tersangka HP

·      Print-42/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 07 April 2015, untuk Tersangka MS, dan

·      Print-43/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 07 April 2015, untuk Tersangka DS.

4.     Hingga saat ini penyidik telah menahan 5 Tersangka setelah sebelumnya, tanggal 31 Maret 2015 menahan Tersangka M, dan Tersangka ANW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung