Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) DKI JAKARTA SERTA TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAKARTA PUSAT BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA ERVAN FAJAR MANDALA
Oleh Admin | Minggu, 07 Februari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

        Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 96 /K.3/Kph.3/01/2021

 

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) DKI JAKARTA SERTA TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAKARTA PUSAT

BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA

ERVAN FAJAR MANDALA

 

Pada Minggu 07 Februari 2021 pukul 01:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama ERVAN FAJAR MANDALA di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap           : ERVAN FAJAR MANDALA

Tempat Lahir               : Jakarta

Umur/Tanggal Lahir    : 43 Tahun / 6 Januari 1976

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Tempat Tinggal           : Jalan Danau Kerinci No.25 Taman Beverly Golf RT 01/08, Kel.Bencongan Indah, Kota Tangerang, Banten

Agama                                      : Islam

Pekerjaan                    : Karyawan

Pendidikan                  : S2

Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan Terdakwa ERVAN FAJAR MANDALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, dijatuhi pidana selama 15 (lima belas) dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 07 Februari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung