Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Peberbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011 untuk hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan sebanyak 5 (lima) orang mantan penghuni Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI diperiksa sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu:
- Sdr. Bambang Risyanto
- Sdr. Ruslan Ritonga
- Sdr. Rostiati
- Sdr. Azny Rangkuti
- Sdr. Mulyono
2. 5 orang Saksi (Kecuali Saksi Bambang Risyanto) hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari awal Saksi-Saksi menetap di rumah dinas hingga tidak lagi menghuni rumah dinas termasuk hal-hal yang terjadi sehingga mereka keluar dari rumah dinas tesebut.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung