Oleh Admin | Selasa, 23 Februari 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 13 (tiga belas) orang Saksi, yaitu:
- Jono Koesmo – Direktur Utama PT. JAP Permata Nusantara.
- Suyanto – Direktur Utama PT. Yanto Putra Wicaksana.
- Mas Guntur Dwi Sulistanto – Direktur Utama PT. Bina Yasa Putra Batara.
- Thomas Nurhakim – Direktur Utama PT. Draco International.
- Taneke Djaja – Direktur Utama PT. Interindo Internusa.
- Darmono – Presiden Direktur PT. Jasadirga Citra Mandala.
- Teddy Iskandar Gunawan – Direktur Utama PT. Paracom Technologies Indonesia.
- Martono Jaya Kusuma – Direktur Utama PT. Metroteck Jaya Komunikasi.
- Tandi – Direktur Utama PT. Prodata Sistem Teknologi.
- Muhamad Budi Rustanto – Direktur Utama PT. Aston Inti Makmur.
- S. Hidayat – Mantan Komisaris PT. Mobile 8.
- Djoko Leksono Sugiarto – Mantan Komisaris PT. Mobile 8.
- Janis Gunawan - Vice President Finance PT. Mobile 8
- Tiga orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
- Untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Saksi dengan PT. Mobile 8 (Saksi Jono Koesmo).
- Tugas dan kedudukan Saksi selaku Komisaris, proses pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan investasi dan kerjasama yang dilakukan oleh PT. Mobile 8 dengan perusahaan lokal maupun asing termasuk tahu tidaknya Saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucer fiktif antara PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) dengan PT. Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak 80 miliar rupiah sebagai alasan PT. Mobile 8 Telecom mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak sehingga menerima Pembayaran Restitusi sebesar 10 miliar rupiah (Saksi M.S. Hidayat).
- Kronologis investasi dan transaksi yang dikelola oleh PT. Mobile 8 termasuk permohonan restitusi yang diajukan oleh PT. Mobile 8 untuk mengetahui kebenaran atas ada atau tidaknya proses serta mekanisme penempatan dana perusahaan (PT. Mobile 8 Telecom) sejumlah 80 miliar rupiah kepada PT. Djaya Nusantara Komunikasi melalui PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk pembelian voucer milik PT. Mobile 8 Telecom (Saksi Janis Gunawan) .
- Sepuluh Saksi lainnya, hingga siaran pers dibuat, belum hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung