Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 2 orang Terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang Tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Rabu, tanggal 03 Desember 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- Hendy Hendratno Adji – Direktur Produksi PT. INKA (Persero)
- S Santiko Wardoyo – Direktur Penjualan PT. Hino Motor Indonesia
- M. Akbar – Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilam penyidik, sekitar pukul 09.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kronologis atas benar atau tidaknya kedua perusahaan tersebut pernah dijadikan survey harga oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) selaku konsultan perencana sebelum pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013 (Saksi Hendy Hendratno Adji dan Saksi S Santiko Wardoyo)
- Keberadaan dan pemanfaatan Bus Transjakarta hasil pelaksanaan pengadaan, termasuk mengenai statusnya. Apakah seluruh proyek telah dilaksanakan atau tidak, dan apakah telah tercatat sebagai asset daerah (Saksi M. Akbar)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung