Oleh Admin | Rabu, 04 Januari 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Yul Andryono (Tim Penilai).
- Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi Ir. Yul Andryono memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan tentang kegiatan panitia penilai yang menilai 10-20 FTV kemudian, membuat berita acara namun ternyata oleh pihak TVRI disodorkan lagi Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh Saksi seolah-olah dibuat dua kali penilaian.
- Bahwa kerugian keuangan negara diduga senilai Rp. 2 Milyar (dua milyar rupiah).
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV Anak-anak Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung