SELASA, 19 MEI 2020
2 (DUA) PEJABAT KEMENPORA DAN MANTAN ASPRI KEMENPORA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BANTUAN DANA PEMERINTAH KEPADA KONI PUSAT PADA KEMENPORA RI TAHUN ANGGARAN 2017
Hari ini Selasa, 19 Mei 2020 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mulai kembali memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada KEMENPORA RI Tahun Anggaran 2017 ;
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 51 (lima puluh satu) orang Saksi dan 2 (dua) orang Ahli serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat. Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali ;
Menindalanjuti surat dari BPK RI tersebut, hari ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara tersebut yaitu :
- Chandra Bhakti, M.Si. (staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga merangkap sebagai Plt. Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga) ;
- Washinton Sigalingging (Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga) ;
Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yaitu Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nachrowi mantan Menpora Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum dilakukan oleh Penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK.
Dengan adanya pemeriksaan 3 (tiga) saksi tersebut maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengatakan " BPK untuk inisial AQ yg terima Rp. 3 milyar itu (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung", karena hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Pemeriksaan para saksi tentunya dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung