Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN MENJADI PEMBICARA PEMBUKA (KEYNOTE SPEAKER) PADA KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Oleh Admin | Kamis, 19 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI.   

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com

 

SIARAN PERS

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020.

 

JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN MENJADI PEMBICARA PEMBUKA (KEYNOTE SPEAKER) PADA KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

 

Jakarta, Kamis 19 November 2020 pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, SH. MH. membuka  Menteri Pekerjajan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi pembicara pembuka dalam acara Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis bertempat di Auditorium Kementerian PUPR di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;

Hadir di tempat acara antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Inspektur Jenderal beserta seluruh jajaran Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hadir pula Direktur D dan Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ;

Acara Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis dihadiri pula oleh Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Balai Besar / Kepala Balai yang ada di Kementerian PUPR dari seluruh Indonesia secara vitual melalui aplikasi Zoom ;

Dalam sambutannya Jaksa Agung Muda Intelijen Dr, Sunarta, SH. MH. mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, merupakan lembaga penegak hukum yang diamanahi untuk dapat berperan lebih, dalam penegakan supremasi hukum, yang mana kebijakan penegakan hukum harus senantiasa selaras dengan arah penyelenggaraan negara sebagai bagian dari keseluruhan sistem IPOLEKSOSBUD dan HANKAM.

Pada sidang Umum MPR RI tanggal 20 November 2019, Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Tahun 2019-2024 dalam pidato kenegaraan telah menyampaikan visi dan misi pemerintahannya yang salah satunya adalah mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

 Visi dan Misi tersebut telah dijabarkan oleh Jaksa Agung RI melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

Dengan demikian, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam penjelasan umum Undang-undang Kejaksaan RI alinea ketujuh disebutkan bahwa “ Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.” Hal tersebut menjadi pedoman bagi Bidang Intelijen untuk tampil dan berperan dalam pengamanan pelaksanaan pembangunan.

Intelijen Kejaksaan sebagai bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Selaras dengan peraturan tersebut, JAM Bidang Intelijen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUD dan HANKAM. Sehingga tindakan pengamanan dalam proses pembangunan dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.

Dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, pada JAM Bidang Intelijen telah dibentuk Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis atau Direktorat D yang memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya yang bersifat preventif dan persuasif di bidang Pengamanan Pembangunan Strategis.

Secara detail tugas Direktorat D tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia jo. Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, adalah: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.

Lebih lanjut, dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

Direktorat D pada J.A.M Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi pengamanan pemerintahan dan proyek pembangunan bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis, yakni:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan proyek pembangunan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen;
  3. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah;
  5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan pemerintahan dan proyek pembangunan;
  6. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengamanan pemerintahan dan proyek pembangunan;
  7. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengamanan pemerintahan dan proyek pembangunan;
  8. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
  9. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
  10. perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
  11. penyusunan perkiraan keadaan intelijen;
  12. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Pola kerja Pengamanan Pembangunan Strategis ini kongkritnya adalah ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis memiliki ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam bekerja, maka kami akan menyelesaikannya dengan tuntas berkenaan dengan aspek hukumnya.

Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bidang Intelijen Kejaksaan berdasarkan data rekapitulasi kegiatan pengamanan pembangunan strategis periode Januari-Oktober 2020 telah melaksanakan 278 kegiatan pengamanan dengan rincian Direktorat D sebanyak 16 kegiatan, Kejati seluruh Indonesia sebanyak 262 kegiatan dengan jumlah anggaran proyek yang diamankan sebesar Rp.268.380.372.019.220,00 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Trilyun Tiga Ratus Delapan Puluh  Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilas Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).

Kinerja Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis tersebut, khususnya  yang dilaksanakan oleh Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder salah satunya dari PT. Angkasa Pura I. Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN / BUMD sesuai  dengan arah kebijakan Pemerintah.

“ Saya berharap apa yang menjadi kajian, informasi serta sharing pada acara sosialisasi ini, dapat bermanfaat dan ditindaklanjuti dengan kegiatan nyata di antara kedua belah pihak. Dengan saling bekerjasama maka setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik tentunya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.’ demikian jelas Jaksa Agung Muda Intelijen ;

Sebelum mengakhiri sambutannya Jaksa Aagung Muda Intelijen mengajak rekan-rekan di Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia. “ Perlu kami sampaikan bahwa Jaksa Agung melalui surat Nomor R-1771/D/Dip/11/2019 Tanggal 14 November 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur/Bupati/Walikota perihal Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan R.I. dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan, Dengan demikian, kami tegaskan kembali kepada jajaran Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi  mensukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945. “ tegas Dr. Sunarta, SH. MH. mengakhiri sambutannya sebagai pembicara pembuka atau keynote speaker ;

Setelah Jaksa Agung Muda Intelijen selesai menyampaikan arahannya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari masing-masing Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian PUPR  yaitu :

  1. Direktorat Jenderak Bina Marga ;
  2. Direktorat Jenderal Cipta Karya
  3. Direktorat Jenderak Sumber Daya Air ;
  4. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
  5. Direktorat Jenderal Perumahan

Dan sesi terakhir diisi dengan penyampaian Sosialisasi tentang Kebijakan Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (Nasional / Daerah) yang disampaikan oleh Direktur D (Pengamanan Pembangunan Strategis) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Idianto, SH. MH.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung