Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE B BATAM KE PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Oleh Admin | Rabu, 18 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS

RABU, 18 NOVEMBER 2020.

 

BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE B BATAM KE PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

Hari ini Rabu, 17 September 2020 kemadrin, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;

Pihak pihak yang diajukan sebagai Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu :

  1. IRIANTO selaku Komisaris PT. FLEMINGS INDO BATAM dan selaku Direktur PT. PETER GARMINDO PRIMA (Importer) ;
  2. MOKHAMMAD MUKHLAS, SE. selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ;
  3. KAMARUDDIN SIREGAR, SS. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ;
  4. DEDI ALDRIAN, SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ;
  5. HARIYONO ADI WIBOWO, SE selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ;

Para Terdakwa diajukan ke pengadilan dengan dakwaan tindak pidana korupsi dan dengan duduk perkara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Drs. IRIANTO selaku Komisaris PT. FLEMINGS INDO BATAM dan selaku Direktur PT. PETER GARMINDO PRIMA dalam waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2020, bertempat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Jalan Kuda Laut Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Kepulauan Riau atau di Pelabuhan Batu Ampar Batam Kepulauan Riau atau di Kantor PT. FLEMINGS INDO BATAM di Kompleks Sentosa Perdana Blok D No. 07-08 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam atau di Kantor PT. PETER GARMINDO PRIMA di Kompleks Malindo Cipta Perkasa Blok B-1 No. 14, 15 dan 16 Kelurahan Tanjung Sangkuan Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, atau di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, bersama-sama dengan Terdakwa MOKHAMMAD MUKHLAS, SE. selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Terdakwa KAMARUDDIN SIREGAR, SS. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Terdakwa DEDI ALDRIAN, SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Terdakwa HARIYONO ADI WIBOWO, SE. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai  (PFPC) II pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam (diajukan ke persidangan secara terpisah atau splitzing), secara melawan hukum menjual Tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor Tekstil melebihi Alokasi dengan merubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar, yang bertentangan dengan :
  1. Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ;
  2. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 Tanggal 5 November 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Produk Kain ;
  3. Pasal 97 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 /PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendera Bea Cukai; pada pokonya menyebutkan bahwa Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas diantaranya melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak, dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
  4. Pasal 22 ayat (1), ayat (2) huruf d, dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
  5. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.17.1126 tanggal 5 Januari 2018 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  6. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.18.0582 tanggal 1 Agustus 2018 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  7. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.18.0680 tanggal 17 September 2018 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  8. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 0002/DAGLU.4-4/PI-67/10/2018 tanggal 1 November 2018 Perihal Perubahan Alokasi kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  9. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 0006/DAGLU.4-4/PI-67/02/2019 tanggal 19 Februari 2019 Perihal Perubahan Pelabuhan Muat dan Alokasi kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  10. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.19.0464 tanggal 30 Juli 2019 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  11. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.19.0674 Tanggal 24 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. PETER GARMINDO PRIMA.
  12. Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.19.0759 tanggal 19 November 2019 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  13. Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Nomor : 04.PI-67.20.0086 tanggal 11 Februari 2020 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. PETER GARMINDO PRIMA.
  14. Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Nomor : 04.PI-67.20.0232 tanggal 13 Maret 2020 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT. FLEMINGS INDO BATAM.
  • Perbuatan Para Terdakwa ditujukan untuk memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri khususnya Terdakwa Drs. IRIANTO dan atau orang lain yaitu memperkaya Terdakwa MOKHAMMAD MUKHLAS, SE. Terdakwa KAMARUDIN SIREGAR, SS. Terdakwa DEDI ALDRIAN, SE. dan Terdakwa HARYONO ADI WIBOWO, SE. atau suatu korporasi ;
  • Dan akibat perbuatan Para Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yakni merugikan Perekonomian Negara sebesar Rp.1.646.216.880.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;

Para Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan melanggar pasal sebagai berikut :

KESATU :

Primair        :    Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;

Subsidiair   :    Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;

KEDUA :

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Dan khusus untuk Para Terdakwa pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada dakwaan kedua terdiri dari 2 (dua) dakwaan alternative  yaitu :

 

KEDUA :

Pertama     :    Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;

ATAU

Kedua         :    Pasal  12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hakim tentang hari sidang pertama dan mempersiapkan alat-alat bukti guna pembuktian di depan persidangan jika tidak ada keberatan atau eksepsi dan atau eksepsi / keberatan para Terdakwa dinyatakan ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima  ;

Proses Pelimpahan Perkara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung