Oleh Admin | Selasa, 15 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah – PT. Grand Indonesia untuk hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi, yaitu:
- Waridi – Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta.
- Sutiono Teguh – Direktur PT. Nusa Konstruksi Injinering
- Agung Brahmono – Direktur PT. Wastumatra
- Arie Hutagalung – Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner”
- Saksi Arie Hutagalung hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis pelaksanaan pembuatan opini hukum untuk PT. Hotel Indonesia Natour oleh Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner” khususnya mengenai perjanjian yang menyangkut pelaksanaan dan pengelolaan Builtd, Operate, and Transfer (BOT) oleh PT. Grand Indonesia termasuk pendapat hukum pembangunan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski.
- Saksi Waridi dan Saksi Sutiono Teguh hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya mengingat kedua Saksi masih mempersiapkan bahan-bahan yang terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah – PT. Grand Indonesia.
- Saksi Agung Brahmono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung