Oleh Admin | Kamis, 10 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah – PT. Grand Indonesia untuk hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 8 (delapan) orang Saksi, yaitu:
- Agung Brahmono –Direkrtur PT. Wastumatra.
- Arie Hutagalung – Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partners” (Konsultan Hukum Pengembangan Perusahaan untuk PT. Hotel Indonesia Natour).
- Aming Santoso – Mantan Direktur Keuangan PT. Grand Indonesia.
- Kanaka Puradiredja – Kantor Konsultan “Kanaka Puradiredja & Rekan” (Konsultan Keuangan Pengembangan Perusahaan untuk PT. Hotel Indonesia Natour).
- Suseto – Mantan Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour.
- Tessa Natalia Hartono – Direktur PT. Grand Indonesia.
- Heri Kusnadi – Direktur Keuangan PT. Grand Indonesia
- Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta.
- Saksi Aming Santoso hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, sedangkan Saksi Tessa Natalia Hartono dan Saksi Heri Kusnadi hadir sekitar pukul 14.00 Wib.
- Adapun pokok pemeriksaan mengenai :
- Kronologis dari pelaksanaan pengelolaan Lahan PT. Hotel Indonesia oleh PT. Grand Indonesia dengan system Builtd, Operate, and Transfer (BOT) termasuk pendapatan yang diperoleh termasuk keberadan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Aming Santoso, dan Saksi Heri Kusnadi)
- Kronologis pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dan PT. Grand Indonesia (Kontrak) dimana nantinya PT. Grand Indonesia yang akan melaksanakan pengelolaan dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Tessa Natalia Hartono).
- Saksi Arie Hutagalung tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajar di salah satu Universitas Swasta dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
- Saksi AM. Suseto tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan baru menerima surat panggilan dan akan hadir besok, Jumat tanggal 11 Maret 2016.
- Saksi Agung Brahmono, Saksi Kanaka Puradiredja, dan Saksi atas nama seseorang yang menjabat selaku Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung