Kronologis Perkembangan Perkara Atas Nama Terpidana Samadikun Hartono dalam kedudukannya sebagai Presiden Komisaris PT. Bank Modern, Tbk diawali dari adanya keberadaan PT. Bank Modern, Tbk sebagai Umum Swasta Nasional yang mengalami Saldo Debet karena terjadinya Rush dimana untuk menutup Saldo Debet tersebut PT. Bank Modern, Tbk. telah menerima Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp.2.557.694.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus Sembilan puluh empat juta rupiah).
Dari jumlah Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp.2.557.694.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) tersebut, Terpidana telah mempergunakan Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp.80.742.270.528,81 (delapan puluh milyar tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah koma delapan puluh satu sen).
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1696K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 atas nama Terpidana yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 02 Juli 2003 pada pokoknya memuat amar putusan:
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiair selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.169.472.986.461,54 (seratus enam puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh empat sen)
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat Pertama sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan terhadap Terpidana, untuk pelaksanaan putusan namun tidak hadir, pada tanggal tanggal 14 Juli 2003 jam 10.00 WIB, Tim Eksekutor (P-48) dengan disaksikan petugas Kelurahan Gondangdia dan Petugas Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat mendatangai rumah kediaman/tempat tinggal Terpidana untuk melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1696K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 namun setelah dilakukan pencarian di tempat tinggal dan berdasarkan keterangan Rudi Atmoko (Penjaga Rumah) menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya Samadikun Hartono dinyatakan sebagai DPO dan dimintakan bantuan pencarian kepada Kepolisian dan Interpol.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung