Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P, untuk hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Totok Noerwicaksono – Kasubdit Sarana Angkutan Jalan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI
- Dr. Ir. Barman Tambunan, M.Sc. Eng – Direktur Pusat Teknologi Industri Manufaktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Dr. Ir. Rizqon Fajar – Direktur Balai Termodinamika Motor dan Propulsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT).
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib.
3. Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi pada pokoknya mengenai:
- Aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang berlaku berkaitan dengan kendaraan, khususnya menyangkut laik atau tidaknya Bus Busway hasil dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan armada bus Transjakarta Bus Angkutan Umum Reguler oleh rekanan pemenang lelang (Saksi Totok Noerwicaksono)
- Kronologis perencanaan dan pelaksanaan pengawasan pekerjaan armada bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler yang dilaksanakan oleh saksi-saksi termasuk ada tidaknya penerimaan jasa pembayaran Konsultan pengawas dari Saksi Iwan Kuswandi (Saksi Dr. Ir. Barman Tambunan, M.Sc. Eng dan Saksi Dr. Ir. Rizqon Fajar).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung