Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

KEJAKSAAN AGUNG MENERIMA AUDIENSI DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI (PA) 212 DAN TIM HUKUM TERDAKWA MRS
Oleh Admin | Kamis, 25 Maret 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 263/98/K.3/Kph.3/03/2021

 

 

KEJAKSAAN AGUNG MENERIMA AUDIENSI DEWAN TANFIDZI NASIONAL PERSAUDARAAN ALUMNI (PA) 212 DAN TIM HUKUM TERDAKWA MRS

 

Hari ini Kamis 25 Maret 2021, Kejaksaan Agung menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Audiensi yang dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ust. H. Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar, SH. bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana
“ Kekarantinaan Kesehatan ” yang melibatkan Terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212 .

Sementara itu, dari Kejaksaan Agung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan, SH. MH. dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, SH. MH. serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Tim Hukum Terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri), peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.

Selanjutnya, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Terdakwa MRS, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online. Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.

Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Audiensi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa MRS di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 25 Maret 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com. 

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung