Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 untuk hari Selasa, 18Februari 2014 adalah sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi di Kejaksaan Negeri Medan mengingat domisili para saksi dan untuk percepatan proses penyidikan yaitu :
- Rahmat Dian Amir – Karyawan PT. PLN
- Zulkarnaen DT Husin – Karyawan PT. PLN
- Trijoko Supriyatno – Manager Bidang Perencanaan PT. PLN
2. Hadir 2 (dua) orang saksi memenuhi panggilan tim penyidik di Kejaksaan Negeri Medan dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis pembuatan manual book dalam proses perencanaan pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG (Saksi Rahmat Dian Amir) dan terkait dengan mekanisme teknis perencanaan mengenai kebutuhan barang-barang pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine yang akan diadakan termasuk GT.21 dan Gt.22 (Saksi Trijoko Supriyatno).
3. Adapun Saksi Zulkarnaen DT Husin tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan Rapat koordinasi di Jakarta.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung