Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Siti Nadia Tarmizi jabatan Kasubdit HIV dan PIMS pada Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung pada Kementerian Kesehatan RI.
- Tri Indah Budiarty, SKM jabatan Staf Perencanaan Program di Sub Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung pada Kementerian Kesehatan RI.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Siti Nadia Tarmizi menerangkan tentang perencanaan pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan di Kementerian Kesehatan;
- Tri Indah Budiarty, SKM menerangkan tentang perencanaan pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan di Kementerian Kesehatan;
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 12 Milyar.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung