Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) atas nama tersangka “DA” (Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama/ PT. SAP) sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu:
- Ir. Hari Purwanto jabatan PNS Kemenristek.
- Didit Herdiakiagung jabatan PNS Kemenristek.
- Ririn Sundary, SE jabatan PNS Kemenristek.
- Ega Gandara, S.Pi jabatan PNS Kemenristek.
- Moh. Fadholy Agustian, S.Kom jabatan PNS Kemenristek.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
- Ir. Hari Purwanto jabatan PNS Kemenristek.
- Didit Herdiakiagung jabatan PNS Kemenristek.
- Ririn Sundary, SE jabatan PNS Kemenristek.
- Ega Gandara, S.Pi jabatan PNS Kemenristek.
- Moh. Fadholy Agustian, S.Kom jabatan PNS Kemenristek.
3. Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 9.113.203.179 (sembilan milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 15 (lima belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung