Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Pada PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan Tahun Anggaran 2012-2015
Oleh Admin | Selasa, 04 April 2017

Kasus Posisi :

Pada tahun 2013 sampai dengan 2015, Saudara “OGDP” selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan diantaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT. Pertamina Region VI Balikpapan. Saudara OGDP telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT. Pertamina. Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Saudara OGDP dengan jumlah sekitar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah). Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Kegiatan Penyidikan :

  1. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut lebih dari tiga kali terhadap Saksi Otto Geo Diwara Purba (OGDP), namun tidak pernah hadir;
  2. Tim Penyidik melakukan penjemputan pada hari Selasa, tanggal 4 April 2016 di daerah Kota Wisata Cibubur Jawa Barat, selanjutnya dibawa ke Gedung JAM Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi;
  3. Penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial “OGDP” pekerjaan mantan Manager Technical Service Region VI Balikpapan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.;
  4. Tersangka OGDP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan 23 April 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.
  5. Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu:

Alasan Obyektif    : tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

Alasan Subyektif  : dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

6.  Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7.  Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan Tahun Anggaran 2012-2015 telah memeriksa Saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung