Oleh Admin | Selasa, 23 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pekerjaan Pembangunan 8 (delapan) unit Kapal Kayu 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 7.841.000.000,- Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut :
- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang di Kantor Kejaksaan Negeri Serang Jalan Raya Pandeglang No. 3 Sempu - Serang, Banten, atas nama tersangka “M” (PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan/ Kabid Sumber Daya Kelautan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan tersangka “AB” (PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan) selaku Ketua Panitia Pengadaan;
- Tersangka “M” dan “AB” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 11 September 2016;
- Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 1.810.901.600,- (satu milyar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung