Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pekerjaan Pembangunan 8 (delapan) Unit Kapal Kayu 30 GT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011
Oleh Admin | Selasa, 23 Agustus 2016

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pekerjaan Pembangunan 8 (delapan) unit Kapal Kayu 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 7.841.000.000,- Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang di Kantor Kejaksaan Negeri Serang Jalan Raya Pandeglang No. 3 Sempu - Serang, Banten, atas nama tersangka “M” (PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan/ Kabid Sumber Daya Kelautan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan tersangka “AB” (PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan) selaku Ketua Panitia Pengadaan;
  2. Tersangka “M” dan “AB” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 11 September 2016;
  3. Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
  4. Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 1.810.901.600,- (satu milyar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



DRS. MOH. RUM, SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung