PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
SENIN, 10 AGUSTUS 2020
DIREKTORAT PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TERBITKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG RI.
Hari ini, Senin 10 Agustus 2020, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. atas nama Terperiksa Jaksa “PSM”
Setelah dilakukan telaahan, Tim Telaah pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berpendapat bahwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. atas nama Terperiksa Jaksa “PSM” terdapat cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan karenanya berpendapat tidak perlu dilakukan Penyelidikan tetapi langsung ke tahap Penyidikan. Tim Penyidik yang diketuai oleh Viktor Antonius S, SH. MH. telah mulai melakukan pemeriksaan 3 (tiga) saksi dalam perkara tersebut dan hari ini Senin, 10 Agustus 2020 Tim Penyidik rencana akan memeriksa 2 (dua) orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI ;
Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra) dan Terpidana Djoko S, Tjandra, sementara hari ini rencananya memeriksa Sdr. Irwan dan Sdr. Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam ;
Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung