Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Kamaruddin, SH.MH – Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan kota Makassar
- Ahmadi Akil, SE., MM – Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
- Ir. H. Abdul Haris Hody – Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan.
2. Sekitar pukul 09.30 Wib hadir Saksi Ahmadi Akil, SE., MM memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kebenaran keberadaaan Gedung Mall of Makassar yang merupakan milik Pemerintah Daerah yang pengelolaannya di percayakan kepada Perusda Sulawesi Selatan serta mengenai kerja sama pekerjaan renovasi Gedung Mall oleh PT. Griya Maricaya Gemilang.
3. Adapun Saksi Kamaruddin, SH.MH – Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan kota Makassar dan Saksi Ir. H. Abdul Haris Hody – Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan tidak hadir tanpa keterangan
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung