Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT PRAKTEK OTOMOTIF REKAYASA PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2018 BERHASIL DITANGKAP TIM TABUR DI BEKASI
Oleh Admin | Jumat, 20 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS

JUM’AT, 20 NOVEMBER 2020 

 

TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT PRAKTEK OTOMOTIF REKAYASA PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2018 BERHASIL DITANGKAP TIM TABUR DI BEKASI

 

Jakarta, Jum’at 20 November 2020, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau  di Bekas Jawa Barat ;

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu :  -------------

  1. Nama Lengkap :    ARIEF ZAILANI;
  2. Tempat Lahir :    Lampung;
  3. Tanggal Lahir / Umur :    26 Mei 1982/ 37 Tahun;
  4. Jenis Kelamin :    Laki-laki;
  5. Agama :    Islam;
  6. Kebangsaan :    Indonesia;
  7. TempatTinggal      :    Manggis 1 RT. 006 / RW. 007 Nomor 04 Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan;
  8. Pekerjaan      :    Wiraswata;
  9. Pendidikan      :   

Kasus posisi atau duduk perkaranya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, ARIEF ZAILANI merupakan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Aanggaran 2018 yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 777.200.000,- (tujuh ratus tujuhpuluh tujuh juta duaratus ribu rupiah)

Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Palm Residences Summarecon Bekasi Jawa Barat pada hari ini Jum’at (20/11/2020) sekira pukul 09.50 WIB tanpa perlawanan setelah sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung yang memperoleh permintaan pemantauan Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi kendati sudah dipanggil secara patut dan oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam DPO dan dinyatakan buron;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 114 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung