Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG RI BURHANUDDIN BERSAMA KETUA BPK AGUNG FIRMAN MENYAMPAIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA JIWASRAYA
Oleh Admin | Senin, 09 Maret 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp. 021-7236510 email subbidhumas@gmail.com

 

SIARAN PERS SENIN, 09 MARET 2020

 

JAKSA AGUNG RI BURHANUDDIN BERSAMA KETUA BPK AGUNG FIRMAN MENYAMPAIKAN  KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA JIWASRAYA

 

Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menggelar konferensi pers dugaan korupsi Jiwasraya terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 16,81 Triliun, bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/03/2020).

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus Jiwasraya kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,”tegasnya.

“Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK senilai Rp. 16,81 Triliun, sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman mengatakan metode yang kami gunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar RP 16,81 Triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp. 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp. 12, 16 Triliun.

“Secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu  investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan oleh pihak terafiliasi  dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018 , walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,”terangnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya,  yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk  BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.

KAPUSPENKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung