Perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan Deposito Bank Permata milik PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) atas nama Tersangka DN, Mantan Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat dan Tersangka S, Mantan Direktur Keuangan PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) untuk hari Rabu 14 Mei 2014 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri tindak Pidana korupsi Jakarta Pusat Nomor: 4/Pen.Pidsus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 7 April 2014, Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp.5.000.000.000,- yang berada dalam Rekening atas nama PT. Incor Energy yang berada di PT. Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat yang berkedudukan di Gedung Sutrado Jalan Kenari I Nomor 5 Jakarta Pusat 10430.
2. Selanjutnya hari Selasa 13 Mei 2014, Penyidik menyimpan atau menitipkannya di rekening Penyimpanan Dana Titipan Kejaksaan Agung RI pada Bank BRI Cabang Kebayoran Baru dengan Ketentuan “Tanpa Bunga” dengan sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyelesaian perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut ke Kejaksaan Agung RI
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung