Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan pada RSUD Raden Mattaher Propinsi Jambi
Oleh Admin | Senin, 13 April 2015

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Senin, 13 April 2015, sebagai berikut :

1.     Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan :

a.    Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan dalam kapasitas selaku Saksi, dan

b.    6 orang Saksi, yaitu :

·      M. Riza Husni – Direktur PT. Bersaudara.

·      M. Ridwan – Direktur Utama PT. Global Jaya Medika.

·      Dedi Triyanto – Staf / Karyawan PT. Sindang Muda Serasan.

·      Husni Tamrin – Komisaris PT. Sindang Muda Serasan

·      Fepik – Direktur Keuangan PT. Sindang Muda Serasan

·      David Chandra Harwindo – Direktur HRD PT. Sindang Muda Serasan

2.       Z hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib dan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Saksi pada pokoknya adalah mengenai kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh PT. Sindang Muda Serasan selaku pemenang pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.

3.    Saksi M. Riza Husni (Direktur PT. Bersaudara) hadir sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan terkait dengan  kedudukan perusahaan Saksi sebagai perusahaan yang memberikan dukungan pabrik kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk salah satu dari perusahaan tempat pembelian alat-alat kesehatan.

4.       Saksi M. Ridwan (Direktur Utama PT. Global Jaya Medika), Saksi Dedi Triyanto (Staf / Karyawan PT. Sindang   Muda Serasan), Saksi Husni Tamrin (Komisaris PT. Sindang Muda Serasan), Saksi Fepik (Direktur Keuangan PT. Sindang Muda Serasan), dan Saksi David Chandra Harwindo (Direktur HRD PT. Sindang Muda Serasan) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung