Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM JAKSA PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI YANG TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASABRI (PERSERO)
Oleh Admin | Rabu, 10 Februari 2021

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor :PR – 117 /K.3/Kph.3/02/2021

 

TIM JAKSA PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI YANG TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASABRI (PERSERO)

 

 

Jakarta, 10 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) yaitu sebagai berikut :

  1. Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH, yaitu :
    1. 1 (satu) unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan ;
    2. 1 (satu) unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping ;
    3. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.

 

  1. Penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS, yaitu:
    1. Tanah seluas 194 hektar (seratus sembilan puluh empat hektar) terdiri dari 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
    2. Tanah seluas 33 hektar (tiga puluh tiga hektar) yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

 

Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak.

 

 

 

Jakarta, 10 Februari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, SH./ Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung