Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN JAJARAN KEJAKSAAN MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT
Oleh Admin | Selasa, 29 Juni 2021

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 511/078/K.3/Kph.3/06/2021

 

 

JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN JAJARAN KEJAKSAAN MENDUKUNG

PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT

 

Dalam rangka menindak-lanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Selasa lalu 29 Juni 2021 yang membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten / kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali, Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH. MH. memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jaksa Agung memerintakan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi, dengan mengambil langkah langkah antara lain :

  1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat;
  2. Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan;
  3. Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya;
  4. Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid – 19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud ;
  5. Menyelenggarakan Program Vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19 setempat untuk.(K.3.3.1).

 

Jakarta, 30 Juni 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com. 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung