Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejari Cimahi Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi Rugikan Negara Rp. 37, 4 Milyar
Oleh Admin | Kamis, 17 Januari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penyerahan tersangka “MIT” [Pensiunan, Pegawai Negeri Sipil/ mantan Walikota Cimahi periode 2002-2007 dan periode 2007-2012] dan barang bukti (tahap 2) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari Cimahi) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007 dalam penyertaan modal Daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa dalam rangka pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi, hari ini Kamis, 17 Januari 2019.

Didalam kasus dugaan korupsi ini, barang bukti yang telah diserahkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan, berupa uang sebesar Rp. 5. 250.000.000,- (lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan lahan tanah seluas 24.790 M² yang terletak di Cibeureum Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Penyerahan tersangka “MIT” dengan didampingi Penasihat Hukum dan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Cimahi setelah, berkas perkara hasil penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejari Cimahi.

Tersangka “MIT” tidak dilakukan penahanan karena, merupakan terpidana yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin Bandung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 37. 487.065.273,00,- (tiga puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Tersangka “MIT” disangkakan melanggar :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung