1. Seluruh Berkas Perkara kelima orang Tersangka berdasarkan hasil penelitian, telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan:
- Surat Nomor: B-96/F.3/Ft.1/12/2013 tanggal 20 Desember 2013 untuk Tersangka YD – Direktur Utama PT. Gipindo Piranti Insani.
- Surat Nomor: B-02/F.3/Ft.1/02/2014 tanggal 6 Februari 2014 untuk Tersangka LL – Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Kebersihan Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta selaku Kuasa Pengguna Anggaran
- Surat Nomor: B-08/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 11 Maret 2014 untuk Tersangka EB – Mantan Kepala Dinas Kebersihan Propinsi DKI Jakarta.
- Surat Nomor: B-14/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 14 Maret 2014 untuk Tersangka YP - Direktur Utama PT. Astrasea Pasirindo, dan
- Surat Nomor: B-21/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014 untuk Tersangka A – PNS dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan secepatnya dilaksanakan oleh Penyidik.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung