Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

HASIL TEST RAPID COVID 19 TERHADAP PEKERJA INFORMAL DISEKITAR KANTOR KEJAKSAAN AGUNG RI
Oleh Admin | Jumat, 24 April 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com 

 

 

SIARAN PERS

JUM’AT,  24 APRIL 2020

 

HASIL TEST RAPID COVID 19 TERHADAP PEKERJA INFORMAL DISEKITAR KANTOR KEJAKSAAN AGUNG RI

 

Sebagaimana telah diberitakan Kamis (23/04/2020) kemarin, Kejaksaan Agung RI. telah melaksanakan kegiatan KEJAKSAAN RI PEDULI dengan melakukan rapit test covid-19 terhadap para pekerja informal antara lain pengemudi ojek online, supir taksi, supir bajaj dan  tukang parkir yang ada disekitar Kantor Kejaksaan Agung RI. Jl. Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan

Kegiatan yang dipandegani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan bekerja sama dengan RSU Adhyaksa Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Rapid Test Covid 19 dengan sistem Drive Thru kepada pekerja informal yang kebetulan sedang berkegiatan atau melintas di jalan depan Gedung Bundar dapat melakukan test rapid Covid 19 tanpa harus turun dari kendaraan yang digunakan dan langsung dilayani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. dan Tim Kesehatan dari RSU Adhyaksa Jakarta Timur ;

Dari hasil Test Rapid Covid 19 kemarin  yang dilakukan terhadap  517 (limaratus tujuh belas)  orang, diperoleh hasil sebagai berikut  :

  • 515 (limaratus lima belas)orang peserta negative Covid 19
  • 2 (dua) orang peserta positif Covid 19

Hasil pemeriksaan rapid test Covid 19 tersebut sudah disampaikan kepada masing masing peserta melalui sarana WA sesuai data yang diberikan sebelum pemeriksaan dan sebagai tindak lanjutnya hasil tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tempat 2 (dua) orang yang positif Covid 19 tersebut berdomisili guna mendapat penanganan sebagaimana mestinya sesuai protokol kesehatan yang berlaku ;

Kegiatan Rapid Test Covid 19 Drive Thru yang mendapat antusias yang luar biasa dari para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, supir taksi, tukang parker, pengemudi bajaj dan yang lainnya, kiranya dapat membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulanan Covid - 19 dan menjadikan sinergi untuk negeri dari kegiatan KEJAKSAAN RI PEDULI dengan kegiatan sosial lainnya seperti pembagian sembako oleh beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan penggalangan dana warga Adhyaksa  melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama KEJAKSAAN RI PEDULI.

 

KAPUSPENKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung