Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan, Pengalihan Hutang, dan Pengoperasian Serta Pemberi Dana Talangan Oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime Kepada PT. Meranti Maritime
Oleh Admin | Selasa, 21 Maret 2017

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime atas nama tersangka “LW” jabatan mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Devisi Treasury PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Ship Management PT. PANN (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan tersangka “HD” jabatan Direktur Utama PT. Meranti Maritime berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017, adalah sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :

  • Nur Dwi Basuki pekerjaan Surveyor Kapal dari Mathiew Daniels.
  • Bimo Wicaksono jabatan Komisaris PT. PANN Pembiayaan Maritime (Persero).
  • Chisla Indarto jabatan mantan Kepala Bagian Kontrak dan Agunan PT. PANN Pembiayaan Maritime (Persero).

2.  Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan lanjutan) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

  • Nur Dwi Basuki menerangkan mengenai nilai harga kapal yang akan dibiayai oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime (Persero).
  • Bimo Wicaksono menerangkan mengenai prosedur pembelian kapal yang dibiayai oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada calon nasabah.
  • Chisla Indarto menerangkan tentang analisa hukum dengan fasilitas pembiayaan PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime.

3.  Bahwa tersangka “LW” dan “HD” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

4.  Bahwa kerugian negara senilai US $ 27.000.000, berdasarkan hasil audit BPKP.

5.  Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung