Perkembangan penanganan perkara tindak pidana Kesehatan dan atau Perlindungan Konsumen dalam kasus dugaan Vaksin Palsu, adalah sebagai berikut :
1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima 4 (empat) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Bareskrim Polri, yaitu;
- Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-96/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “S”, dkk.
- Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-97/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “AP”, dkk.
- Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-99/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “N”, dkk.
- Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-110/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “RA”, dkk.
2. Bahwa dari 4 (empat) SPDP tersebut, jumlah tersangka seluruhnya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yaitu :
- SPDP Nomor: R-96/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “S”, “IS”, “S”, “MF”, “J”, dan “AK”.
- SPDP Nomor: R-97/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “AP”, “S”, “T”, dan “H M.A.R”.
- SPDP Nomor: R-99/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “N”, “S”, “KR”, “MEN”, “M.SM”, “IS”, “HM”, dan “DS”.
- SPDP Nomor: R-101/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “RA”, “HT”, “I”, “M”, “S”, “S”, dan “N”.
3. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/vaksin tanpa dilengkapi ijin edar dan atau tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo. Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
4. Bahwa untuk tersangka “AP” disangkakan juga dalam perkara dugaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-113/VIII/2016/Ditipideksus tanggal 3 Agustus 2016 dan tersangka “S” dan “IS” berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-114/VIII/2016/Ditipideksus tanggal 3 Agustus 2016.
5. Bahwa pengiriman berkas perkara dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Peneliti/P16) sedang dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara baik syarat formil maupun materiil.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung