Oleh Admin | Kamis, 22 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
- Tamijan jabatan Asisten Sekretaris dan Administrasi Umum Presiden Direktur PT. Dana Pensiun Pertamina.
- Nurhidayat jabatan Ahli Pengembangan dan Sistem di Dana Pensiun PT. Pertamina
- Hari Budi Yulianto jabatan Direktur Administrasi dan Kepensiunan.
- Alam Yusuf jabatan Chief Audit Executive Pertamina.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Tamijan menerangkan terkait dengan kewenangan Saksi dalam proses penempatan investasi.
- Nurhidayat menerangkan keikutsertaan dalam rapat rencana transaksi pembelia saham ELSA dan saham SUGI.
- Hari Budi Yulianto menerangkan peranan saksi dalam penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan total jumlah Rp. 1,351 Milyar.
- Alam Yusuf menerangkan tentang proses audit yang dilakukan oleh PT. Pertamina selaku perusahaan induk.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 1,351 Milyar.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung