Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan asset tanah pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik melakukan penahanan atas nama tersangka ;
a. Inisial “E” (Kasi Pendaftaran Atas Tanah BPN Jakarta Selatan) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 21 Juli 2016;
b. Inisial “EWSS” (Staf Pengukuran Tanah BPN Jakarta Selatan) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 21 Juli 2016.
2. Tersangka “E” dan “EWSS” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan 9 Agustus 2016;
3. Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 8.350.000.000,- (delapan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung