Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM JAKSA PENYIDIK JAMPIDSUS PERIKSA PEJABAT DAN PELAKSANA LAPANGAN  KANTOR PELAYAN UTAMA (KPU) BEA DAN CUKAI BATAM SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN  BEA DAN CUKA
Oleh Admin | Rabu, 03 Juni 2020

RABU, 03 JUNI 2020

 

TIM JAKSA PENYIDIK JAMPIDSUS PERIKSA PEJABAT DAN PELAKSANA LAPANGAN  KANTOR PELAYAN UTAMA (KPU) BEA DAN CUKAI BATAM SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN  BEA DAN CUKAI TAHUN 2018 S/D 2020

 

Hari ini Rabu, 03 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;

Saksi yang diperiksa hari ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI adalah pejabat dan pelaksana lapangan KPU Bea dan Cukai Batam yaitu  ;-----------

  1. RULLY ADRIAN  - Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I KPU Bea dan Cukai Batam
  2. KAMARUDDIN SIREGAR selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai  Batam
  3. HARIYONO ADI WIBOWO selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam
  4. DEDI ALDIAN selaku Kepala Seksi PPC IV KPU Bea dan Cukai Batam
  5. ZADYA RASTU ZULDHANA TISTA selaku Pelaksana Penindakan dan Penyidikan (P2) pada KPU Bea dan Cukai Batam
  6. AFWADI selaku Pemeriksa Dokumen pada KPU Bea dan Cukai Batam
  7. HANDIKA RAMADHAN selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea dan Cukai Batam

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses pemeriksaan barang dan dokumen sebelum dan sesudah proses muat barang ke atas kapal ataupun sebaliknya, dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung