Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Jumat, 17 Juli 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI.

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com

SIARAN PERS
JUMAT, 17 JULI 2020

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)

Hari ini Jumat, 17 Juli 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT.PAN MNC ASSET MANAGEMENT
YULHENDRI selaku Mantan Karyawan PT.MNC Asset Management /Anggota Tim Pengelola Investasi
FEBRIYANI SJOFJAN selaku Direktur Pemasaran PT.Asset Management.

B. Saksi untuk Tersangka OJK, yaitu Sdr. MEITAWATY EDIANINGSIH, SH. Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas
3 (Tiga) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung