Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Empat Propinsi Papua Barat seperti Pengadaan Genset dan jaringannya (pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di Kabupaten Raja Empat, Propinsi Papua Barat Tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2.146.000.000,- untuk hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 Tersangka, yaitu:
- DS – MantanTenaga Ahli/Outsourcing PT. Graha Sarana Duta
- ER – PensiunanPT. TELKOM Indonesia
2. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (Tersangka DS), dan pembuatan konstruksi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel termasuk perkiraan biaya (Tersangka ER) yang diduga telah dimark up oleh para Tersangka.
3. Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ER (Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/F.2/Fd.1/01/2015, tanggal 23 Februari 2015), dan Tersangka DS (Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-08/F.2/Fd.1/ 01/2015, tanggal 23 Februari 2015) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 23 Februari 2015 s/d 14 Maret 2015.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung