Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 7 (tujuh) orang Saksi yaitu:
- Agustinus Adi Nugroho, Se. Ak – Divisi Satuan Pengawasan Internal PT. BNI
- Drs. Sukarno, MBA – Mantan Pemimpin Wilayah PT. BNI Sulawesi Selatan
- Humardani Sujatmoko – Pengelola Staff Operasional Komplain di Divisi Kepatuhan PT. BNI
- Sunarna Eka Nugraha – Pemimpin PT. BNI Sentra Kredit Kecil Pare-Pare.
2. Sekitar pukul 09.30 Wib hadir Saksi 3 (tiga) orang Saksi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai proses pemeriksaan/Audit dan laporan hasil pemeriksaan/audit terhadap terjadinya pembayaran kredit yang macet oleh PT. Griya Maricaya Gemilang (Saksi Agustinus Adi Nugroho, Se. Ak), terkait dengan ada tidaknya permohonan kredit oleh PT. Griya Maricaya Gemilang serta bagaimana syarat-syarat atas sebuah permohonan pengajuan kredit dan permasalahan yang terjadi (Saksi Humardani Sujatmoko), dan mengenai proses ikatan kredit antara Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare dan PT. Griya Maricaya Gemilang yang dibuat dalam bentuk Akta (Hendrik Jaury,SH).
3. Saksi Drs. Sukarno, MBA tidak hadir karena telah berpindah alamat dan menetap di Surabaya.
4. Saksi Sunarna Eka Nugraha, memohon penundaan waktu untuk diperiksa sebagai Saksi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014.
5. Adapun Saksi David dan Saksi Irma tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung