Pada hari ini Senin, 8 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi H. Cek Endra [Bupati Kabupaten Sarolangun] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam). Saksi H. Cek Endra diperiksa kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Sarolangun dalam mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan eksplorasi untuk pembelian lahan pertambangan batubara seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi pada tahun 2010 yang dibeli oleh PT. Antam, Tbk.
Bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah).
Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, telah memeriksa Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung